Solidaritas untuk Kenanga: Pernyataan Sikap BEM FKM Unhas atas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh FMN
Kekerasan, dalam konteks sosial maupun relasi, merupakan bentuk tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, maupun sosial bagi individu yang mengalaminya. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesehatan mental dan fisik penyintas, tetapi juga memengaruhi struktur sosial yang lebih luas melalui reproduksi ketimpangan kekuasaan dan relasi yang tidak setara. Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan menjadi aspek krusial dalam upaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, adil, dan berkeadilan gender. Pendekatan yang dilakukan tidak boleh sebatas pada pemberian sanksi terhadap pelaku, melainkan harus mencakup pemulihan menyeluruh yang berorientasi pada kebutuhan, kenyamanan, dan keselamatan penyintas. Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana organisasi yang memiliki posisi strategis di masyarakat menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam praktiknya.
FMN sebagai organisasi yang memiliki SOP terkait bagaimana penaganan kekerasan seksual seharusnya mampu menyediakan ruang aman, menjaga kerahasiaan, serta mengutamakan kebutuhan psikologis maupun sosial penyintas. Prinsip-prinsip tersebut bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga bagian dari komitmen kolektif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua mekanisme penanganan yang dilakukan FMN berjalan sesuai dengan prinsip keberpihakan tersebut. Salah satunya kasus kekerasan yang dilakukan oleh Kepik terhadap Kenanga pada 15 Mei 2025. Berdasarkan kronologi yang dijelaskan pada akun instagram @solidaritaskenanga,serta beberapa kejadian lainnya di antara kedua belah pihak yang dijelaskan secara runut dalam akun tersebut. Peristiwa bermula dari pertengkaran di sekretariat FMN Ranting Unhas ketika Kepik berusaha meninggalkan tempat untuk menenangkan diri, namun Kenanga mencoba menahannya. Kepik tetap bersikeras dan menyalakan motor, menyebabkan Kenanga terseret hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Setelah kejadian itu, Kenanga kembali ke sekretariat dan justru mendapat intimidasi dari pelaku. Saat Kepik kembali, ia kembali mengintimidasi Kenanga dengan menekan luka dan menendang pahanya, sambil menuduh Kenanga sebagai penghambat organisasi. Meskipun ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut, tidak ada yang berani mengintervensi. Akibatnya, Kenanga harus bersembunyi untuk memulihkan diri dan memproses peristiwa kekerasan yang dialaminya. Kinerja FMN dalam menangani kasus ini tampak jauh dari prinsip keberpihakan terhadap korban, yang menunjukkan bahwa penyintas justru mendapatkan beban tambahan, kerahasiaannya tidak terlindungi, serta proses penanganan berlangsung lambat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan FMN dalam mewujudkan ruang aman dan mendukung pemulihan penyintas secara menyeluruh.
Penyintas yang awalnya melaporkan dugaan kekerasan kepada FMN dan berharap agar prosesnya dijalankan secara adil. Namun laporan tersebut justru tidak segera ditindaklanjuti secara transparan, pihak FMN memilih untuk memanggil kedua belah pihak dalam forum internal, tanpa melibatkan pendamping profesional. Dalam pertemuan tersebut, penyintas merasa harus mempertanggungjawabkan pengalamannya di depan anggota yang memiliki kedekatan dengan pelaku. Akibatnya, alih-alih memperoleh perlindungan, penyintas justru menghadapi tekanan emosional yang semakin berat. Proses pengumpulan bukti pun berjalan lambat, sementara resolusi kasus tidak kunjung dipublikasikan.
KRITIK ATAS FMN:
- Penyintas tidak menjadi prioritas utama terutama dalam proses pemulihan. Sebaliknya, penyintas justru diberikan kewajiban tambahan, seperti menjalani proses edukasi selama enam bulan, berada di bawah pengawasan kolektif, hingga larangan berelasi tertentu. Hal ini membuat penyintas seolah ditempatkan dalam posisi “pelaku pelanggaran” yang harus menjalani proses panjang, bukan mendapatkan dukungan pemulihan. Proses ini jelas menunjukkan bahwa kebutuhan psikologis, rasa aman, serta pemulihan penyintas tidak menjadi prioritas utama.
- FMN gagal menciptakan ruang aman karena identitas penyintas dibuka tanpa persetujuan dan bahkan ditampilkan secara terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa FMN tidak melindungi kerahasiaan korban, sehingga berpotensi menimbulkan penyintas kembali mengalami perlakuan tidak adil seperti stigma, tekanan sosial, maupun intimidasi. Padahal, ruang aman seharusnya menjamin kerahasiaan, memberikan kenyamanan, serta menunjukkan keberpihakan kepada penyintas.
- Penanganan kasus oleh FMN terkesan lambat dan tidak menunjukkan keseriusan. Hal ini terlihat dari sikap pihak FMN yang tidak menanggapi langsung pertanyaan pendamping luar organisasi, melainkan menyampaikannya melalui pihak lain sehingga komunikasi menjadi tertutup dan tidak transparan. Tenggat waktu publikasi resolusi yang semula dijadwalkan pada 20 Juli 2025 terus mundur tanpa kepastian, sementara komunikasi dengan pendamping luar organisasi bersifat tertutup dan tidak transparan. FMN juga tidak segera menyampaikan resolusi maupun mempublikasikan hasil investigasi, yang akhirnya baru diterbitkan secara terburu-buru pada 9 September 2025 karena adanya tekanan eksternal.
Melihat hal tersebut, maka BEM FKM Unhas dengan ini menyatakan sikap:
- Menyatakan dukungan penuh kepada Kenanga sebagai bentuk keberpihakan pada penyintas.
- Berkomitmen untuk mengawal dan memastikan janji FMN yang telah diupload pada 1 Oktober 2025 benar-benar diwujudkan dalam langkah nyata, bukan sekadar pernyataan formal
- Menolak dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh Kepik.
Kami juga turut mendukung penuh tujuh tuntutan Kenanga:
- Dipecatnya Kepik sebagai anggota FMN.
- Kepik menyadari dan mengakui kesalahannya sekaligus meminta maaf kepada Kenanga dalam bentu tulisan.
- FMN membuat klarifikasi yang memulihkan nama baik Kenanga yang dipojokkan.
- FMN dan Kepik bersedia menanggung biaya pemulihan Kenanga ke psikolog.
- FMN perlu menindaktegas anggota FMN yang menyudutkan penyintas dan mendukung pelaku.
- Isolasi Kepik dari segala ruang aktivitas politik hingga waktu yang tidak ditentukan.
- Isolasi FMN dari segala ruang aktivitas politik hingga tuntutan terpenuhi.