Korporatisasi PTN-BH dan Deviasi Mandat Publik dalam Akuisisi BPR menjadi Bank Unhas

Share it

Korporatisasi PTN-BH dan Deviasi Mandat Publik dalam Akuisisi BPR menjadi Bank Unhas

Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat yang kemudian diubah menjadi Bank Unhas mencerminkan salah satu contoh paling mencolok bagaimana universitas negeri berbadan hukum di Indonesia bergerak semakin jauh dari misi publiknya. Langkah ini memperlihatkan proses korporatisasi pendidikan tinggi, ketika perguruan tinggi mulai mengadopsi logika bisnis sebagai orientasi utama pengembangan institusi. Dalam perspektif ekonomi-politik pendidikan tinggi, fenomena ini sejalan dengan apa yang disebut academic capitalism: universitas tidak lagi sekadar menjadi pusat produksi pengetahuan, tetapi juga menjadi aktor ekonomi yang aktif mengakumulasi aset, membangun unit bisnis, dan bersaing di pasar. Namun, proses ini membawa risiko serius: terjadinya deviasi fungsi ketika universitas gagal menempatkan kepentingan mahasiswa sebagai prioritas tertinggi.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Unhas memang memiliki ruang otonomi yang luas untuk mengelola aset, melakukan kerja sama komersial, bahkan mendirikan badan usaha. Kerangka legal yang mengatur otonomi ini tercantum dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Meskipun demikian, ruang otonomi tersebut tidak berarti universitas bebas mengambil keputusan bisnis tanpa mempertimbangkan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diatur dengan jelas dalam undang-undang: menjamin akses pendidikan, akuntabilitas publik, peningkatan mutu, dan keberpihakan pada kepentingan mahasiswa. Inilah batas etik dan batas institusional yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap langkah investasi, terutama ketika menyangkut dana publik yang bersumber dari APBN, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), atau aset universitas yang pada hakikatnya merupakan milik masyarakat.

Masalah muncul ketika akuisisi BPR menjadi Bank Unhas tidak disertai argumentasi yang memadai secara akademik maupun administrative tentang bagaimana investasi tersebut akan berkontribusi pada kepentingan mahasiswa atau peningkatan kualitas akademik universitas. Tidak terdapat studi kebutuhan mahasiswa yang menunjukkan bahwa lembaga keuangan adalah kebutuhan prioritas. Tidak ada kajian kelayakan akademik yang menjelaskan secara rasional bagaimana operasional bank akan memperkuat tridarma perguruan tinggi. Bahkan, tidak tersedia informasi publik terkait analisis risiko bisnis padahal sektor perbankan adalah sektor berisiko tinggi dan sangat diatur secara ketat oleh otoritas finansial. Ketiadaan semua instrumen ini mencerminkan absennya prinsip evidence-based policy, suatu prinsip dasar yang secara akademik wajib mendasari keputusan kebijakan institusi pendidikan tinggi.

Ketiadaan manfaat yang langsung dirasakan mahasiswa memperjelas deviasi fungsi tersebut. Bank Unhas tidak berjalan sebagai instrumen ekspansi akses pendidikan, misalnya melalui kredit pendidikan berbunga rendah atau layanan pembiayaan UKT berbasis kemampuan ekonomi. Tidak pula menjadi lembaga pendukung kewirausahaan mahasiswa melalui skema kredit mikro atau modal awal usaha mahasiswa. Bahkan fungsi paling dasar yang dapat dilakukan oleh bank kampus seperti penyediaan layanan keuangan yang terintegrasi dengan sistem administrasi akademik tampak tidak menjadi arah utama. Dengan demikian, bank ini beroperasi sebagai entitas bisnis murni, bukan sebagai instrumen pelayanan mahasiswa. Dalam kerangka teori kebijakan pendidikan, kondisi ini menandai apa yang disebut sebagai misalignment antara misi institusi dan strategi pembangunan organisasi.

Lebih jauh, investasi di sektor perbankan harus dibaca sebagai keputusan yang memiliki biaya peluang sangat besar. Setiap rupiah yang dialihkan untuk membeli bank seharusnya ditimbang terhadap berbagai kebutuhan mendesak mahasiswa dan akademisi: peningkatan fasilitas laboratorium, pembangunan ruang kuliah yang layak, penambahan beasiswa bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi lemah, modernisasi perpustakaan, atau peningkatan kualitas dan kapasitas asrama. Dalam teori keuangan publik pendidikan, keputusan alokasi sumber daya yang tidak memperkuat kapasitas akademik atau sistem dukungan mahasiswa dikategorikan sebagai misallocation of educational resources. Dengan kata lain, universitas bukan hanya gagal memaksimalkan fungsi dana publik, tetapi juga memperburuk kesenjangan antara kebutuhan mahasiswa dan arah kebijakan institusal.

Masalah lainnya terletak pada aspek akuntabilitas dan transparansi. Sebagai institusi publik, PTN-BH diwajibkan untuk membuka informasi mengenai penggunaan aset, sumber pendanaan, laporan keuangan, dan evaluasi kinerja melalui prinsip transparansi yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, hingga kini tidak tersedia secara terbuka dokumen yang menunjukkan sumber dana akuisisi bank, penjelasan rinci soal struktur pembiayaan, atau laporan keuangan operasional bank yang dapat diuji publik. Ketertutupan informasi seperti ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik yang menjadi dasar keberadaan PTN-BH dan membuka ruang terjadinya maladministrasi, konflik kepentingan, atau pengambilan keputusan yang tidak melibatkan organ-organ pengawasan internal seperti Majelis Wali Amanat dan senat akademik. Dalam studi tata kelola universitas modern, lemahnya partisipasi sivitas akademika dalam proses pengambilan keputusan strategis merupakan indikator penting dari governance deficit.

Jika seluruh kondisi di atas dibaca bersama, akuisisi BPR menjadi Bank Unhas mencerminkan proses korporatisasi pendidikan tinggi yang tidak terkendali. Universitas menjelma menjadi konglomerat mini, memperluas lini bisnis tanpa memastikan bahwa langkah tersebut selaras dengan mandat konstitusional pendidikan. Ketika universitas semakin menapaki logika pasar sementara kebutuhan mahasiswa terabaikan, universitas perlahan kehilangan karakternya sebagai institusi publik yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Fenomena ini menggambarkan apa yang dalam literatur disebut sebagai functional drift, pergeseran fungsi lembaga dari orientasi publik ke orientasi komersial yang tidak lagi mencerminkan tanggung jawab sosial institusi pendidikan tinggi.

Pada akhirnya, keberadaan Bank Unhas bukan sekadar persoalan finansial atau manajerial, tetapi persoalan mendasar tentang arah pendidikan tinggi negeri di Indonesia. Tanpa transparansi, tanpa keberpihakan pada mahasiswa, dan tanpa penjelasan akademik yang kuat, bank tersebut menjadi simbol bagaimana aset publik universitas dapat dialihkan ke ranah bisnis yang tidak relevan dengan kebutuhan mahasiswa. Universitas tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai institusi publik. Jika proses korporatisasi berjalan tanpa kontrol, maka PTN-BH berisiko melahirkan kampus yang sibuk menjadi pelaku ekonomi, tetapi mengabaikan tanggung jawabnya untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top