SEJARAH

Keluarga Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (KM FKM Unhas) adalah Lembaga Kemahasiswaan yang tertinggi di tingkat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin. KM FKM Unhas mengemban amanah agar tercapainya integritas kemahasiswaan bagi anggota, demi agama, bangsa, dan negara.

Sebagai sebuah organisasi, KM FKM Unhas yang beranggotakan mahasiswa FKM Unhas ini mempunyai tujuan mulia yang tertuang dalam Anggaran Dasar KM FKM Unhas, yakni “Terciptanya Sikap Ilmiah dan Akademis Demi Terbinanya Insan Profesional yang Bertaqwa dan Berbudi Pekerti Luhur dalam Rangka Mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi”.

Untuk membuktikan eksistensinya, KM FKM Unhas secara wewenang terbagi dalam kewenangan eksekutif dan kewenangan legislatif – yudikatif, baru pada masa kepengurusan 2012/2013 kewenangan legislatif dipisahkan dengan yudikatif yang sebelumnya berada dalam kewenangan satu lembaga yang sama. Kewenangan eksekutif dijalankan oleh Senat Mahasiswa (sekarangbernama BEM), sedangkan kewenangan legislatif – yudikatif dijalankan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (sekarang bernama MAPERWA). Pada masa kepengurusan 2012-2013 dipisahkan kemudian dibentuklah Mahkamah Mahasiswa (yang disingkat dengan MM) pada Musyawarah Besar KM FKM Unhas yang berlangsung pada pertengahan tahun 2012.

Saat ini, KM FKM Unhas melalui Pemilu Raya memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM sebagai pemegang kewenangan eksekutif yang kemudian dilantik oleh Maperwa sebagai pemegang kewenangan legislatif yang dihuni oleh perwakilan setiap angkatan yang masih terdaftar sebagai mahasiswa FKM Unhas. 

Salah satu pergerakan dari organisasi ini yang paling mencolok yakni perintisan binaan- binaan muda yang akan menempuh studi di FKM Unhas, kegiatan ini bernama pembinaan yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa FKM Unhas. Pembinaan ini bertujuan sebagai proses regenerasi untuk keberlangsungan eksistensi lembaga. Pembinaan yang dimaksud terkonsentrasi dalam empat tahapan struktural, yakni Winslow, Bias, Kaderisasi Forma dan BSLT. 

Bagi setiap mahasiswa yang telah mengikuti tahapan pembinaan struktural maka keanggotaannya bersifat KM Biasa, dan bagi mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan pembinaan maka keanggotaannya bersifat KM Luar Biasa. Perbedaaan antara KM Biasa dan Luar Biasa ini terletak pada partispasi di Pemilu Raya yang bertujuan memilih Presiden BEM. KM Biasa memiliki hak dipilih dan memilih, sedangkan KM Luar Biasa tidak memiliki hak tersebut.

Scroll to Top