Pendidikan perempuan merupakan hal yang sangat penting dalam memastikan kesetaraan gender dan kesempatan yang setara bagi setiap individu dalam mengakses pendidikan. Banyak negara dan organisasi internasional telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mendukung pendidikan bagi perempuan, baik di tingkat nasional maupun global. Di Indonesia, pendidikan bagi perempuan diatur dalam berbagai undang-undang yang menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dan eksploitasi, termasuk berdasarkan gender. Salah satu nya pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 60 ayat (1): Anak perempuan dijamin haknya atas pendidikan tanpa diskriminasi.
Pendidikan sering dipandang sebagai alat untuk memberdayakan individu, termasuk perempuan, untuk mencapai kesetaraan dan kehidupan yang lebih baik. Namun, dalam praktiknya, pendidikan juga menjadi arena di mana pelecehan terhadap perempuan, eksploitasi, dan diskriminasi terus berlangsung. Ketika kapitalisme menguasai sistem pendidikan, fokus pada keuntungan sering kali mengorbankan keadilan dan keamanan, terutama bagi perempuan.
Kapitalisme menciptakan hierarki kekuasaan yang memengaruhi hubungan di lingkungan pendidikan. Dosen, staf kampus, atau mahasiswa senior sering kali memanfaatkan posisi mereka untuk mengeksploitasi perempuan yang dianggap lebih rentan. Ketika universitas lebih peduli pada citra publik dan pendapatan daripada perlindungan mahasiswa, banyak kasus pelecehan seksual tidak ditindak tegas, bahkan ditutupi.
Meskipun berbagai undang-undang telah mengatur hak perempuan atas pendidikan, kenyataan di lapangan masih menunjukkan banyak eksploitasi dan diskriminasi yang menghambat akses perempuan terhadap pendidikan. Eksploitasi dalam konteks pendidikan perempuan merujuk pada situasi di mana perempuan diperlakukan tidak adil, dirugikan, atau digunakan sebagai alat untuk kepentingan tertentu, yang menghambat hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas.
Eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sering terjadi bahkan di tingkat universitas masih menjadi masalah signifikan, Kapitalisme sering mendorong perempuan untuk masuk ke bidang yang dianggap “feminin” seperti pendidikan, kesehatan, atau seni, sementara laki-laki lebih diarahkan ke bidang teknologi atau bisnis yang lebih menguntungkan. Diskriminasi ini membatasi perempuan untuk berkembang di bidang yang lebih strategis dan menghasilkan pendapatan tinggi.
Begitu pun termasuk kurangnya ruang aman di kampus. Hal ini menghambat perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan menikmati pengalaman belajar yang setara dengan mahasiswa laki-laki. Pelecehan seksual masih sering terjadi di universitas, baik secara verbal, fisik, maupun dalam bentuk kekerasan berbasis gender. Kasus-kasus ini dapat terjadi di ruang kelas, asrama, organisasi mahasiswa, atau bahkan dari dosen dan staf.
Banyak kampus belum memiliki mekanisme pelaporan pelecehan seksual yang jelas, efektif, dan melindungi korban. Hal ini membuat perempuan merasa tidak aman untuk melapor karena takut akan stigma atau balas dendam. Dampaknya Korban sering merasa terintimidasi, kehilangan semangat belajar, dan bahkan meninggalkan kampus.
Minimnya fokus pada keamanan perempuan di kampus menjadi refleksi dari prioritas kapitalisme. Dana lebih banyak diarahkan ke infrastruktur komersial seperti pembangunan fasilitas mewah untuk menarik mahasiswa baru, sementara pengadaan ruang aman, konseling psikologis, atau program kesadaran gender sering kali diabaikan. Kasus pelecehan seksual di universitas menjadi bukti nyata bagaimana perempuan dirugikan dalam sistem pendidikan yang tidak adil. Dosen memanfaatkan posisinya untuk memaksa mahasiswi melakukan tindakan tertentu dengan ancaman nilai buruk.
Mengatasi masalah ini membutuhkan pendekatan yang holistik, melibatkan perubahan dalam kebijakan, budaya pendidikan, dan sistem kapitalisme itu sendiri. Universitas harus menerapkan kebijakan anti-pelecehan yang tegas, termasuk hukuman berat bagi pelaku dan perlindungan penuh bagi korban, namun apakah solusi ini bisa terealisasi pada semua Universitas? Atau mungkin di Universitas terkenal yang ada di Indonesia timur, Semoga.
Kapitalisme, dengan fokusnya pada keuntungan, telah menciptakan lingkungan pendidikan yang penuh eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan. Pelecehan seksual di universitas adalah contoh nyata bagaimana ketimpangan kekuasaan diperburuk oleh sistem kapitalis yang mengabaikan keadilan gender. Untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan setara, diperlukan perubahan mendasar dalam cara kita memandang dan mengelola sistem pendidikan. Pendidikan harus menjadi alat pemberdayaan, bukan arena eksploitasi, terutama bagi perempuan yang selama ini menjadi korban ketidakadilan sistemik