Eksploitasi dalam Bayang Pasar : Dampak Neoliberalisme terhadap Lingkungan

Neoliberalisme dapat dipahami sebagai praktik ekonomi-politik yang menekankan kebebasan individu untuk berinovasi dan berwirausaha dalam suatu sistem yang bertumpu pada hak kepemilikan privat, pasar bebas, dan perdagangan bebas. Dalam kerangka ini, negara berfungsi terutama sebagai pembentuk serta penjaga aturan dasar agar mekanisme pasar dapat berjalan. Negara tidak berkewajiban menjamin kualitas atau integritas uang dan ketika pasar belum menjangkau aspek seperti tanah, air, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, atau persoalan lingkungan, negara dapat menciptakan pasar tersebut bila dianggap perlu. Namun setelah itu, campur tangan negara harus ditekan seminimal mungkin. Gagasan dasarnya adalah bahwa negara tidak memiliki pengetahuan memadai untuk membaca sinyal pasar maupun memprediksi harga, sementara kelompok berkepentingan dapat memanfaatkan intervensi negara untuk tujuan tertentu.

Dalam pandangan seperti itu, struktur sosial dan ekonomi diarahkan untuk memberi ruang seluas mungkin bagi logika pasar. Ketika cara pandang ini diperluas ke ranah kehidupan yang lebih konkrit, tarikan antara kebebasan pasar dan kebutuhan menjaga keberlanjutan mulai tampak jelas, terutama ketika menyentuh persoalan lingkungan. Saat ini, faktor lingkungan mulai menjadi bagian penting dalam mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus bertambah. Pendekatan ini muncul sebagai usaha menjaga keberlanjutan fungsi ekologis sekaligus manfaat ekonomi yang dihasilkan dari lingkungan.

Manusia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari alam, keberadaannya bergantung pada ekosistem yang menopangnya. Segala aktivitas manusia mulai dari menebang pohon hingga menggali gunung dilakukan dengan memanfaatkan hukum-hukum alam sambil hidup dari udara yang sama yang menopang seluruh makhluk. Dalam arti ini, manusia pada dasarnya tidak pernah bisa lepas dari posisi sebagai bagian dari ekosistem itu sendiri.

Kerusakan lingkungan tidak semata-mata disebabkan oleh cara pandang antroposentris tetapi oleh cara pandang tersebut ketika dijadikan pembenar untuk mengejar keuntungan tanpa batas. Seperti yang digambarkan Beckert, kapitalisme membawa dampak besar pada alam karena esensinya adalah mengubah alam menjadi komoditas yang dapat diekstraksi. Logika akumulasi kapital semacam ini memicu degradasi lingkungan secara luas.

Salah satu program yang memberi dampak terhadap lingkungan yaitu Hilirisasi. Di Indonesia, kebijakan hilirisasi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mengatur berbagai aspek pengembangan industri termasuk hilirisasi sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Hilirisasi nikel kemudian ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2020), tujuan utama hilirisasi nikel adalah meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan pekerjaan, serta memperbesar penerimaan negara.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Tampubolon, 2022 hasil survei menunjukkan bahwa publik menilai program hilirisasi nikel yang digerakkan pemerintah bersama pihak swasta tidak terlepas dari dinamika kapitalisme yang kerap dianggap berperan besar dalam memperburuk kondisi lingkungan. Pandangan ini muncul karena kapitalisme mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa batas serta pola konsumsi yang berlebihan, yang pada akhirnya mengorbankan keberlanjutan ekologi. Dalam kerangka tersebut, perusahaan cenderung memanfaatkan sumber daya alam secara masif demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. Praktik semacam ini berpotensi memicu kerusakan tanah, deforestasi, pencemaran air maupun udara, serta hilangnya keanekaragaman.

Kapitalisme juga kerap berkaitan dengan budaya konsumsi tinggi di mana produksi barang terus meningkat untuk memenuhi permintaan pasar. Pola ini mempercepat penggunaan sumber daya dan mendorong timbulnya limbah dalam jumlah besar. Budaya konsumtif yang tumbuh bersama sistem kapitalisme juga ikut menyumbang pada kerusakan lingkungan. Pada 2030, jumlah kelas menengah dunia diperkirakan mencapai 5,6 miliar jiwa bertambah lebih dari dua miliar orang dengan daya beli yang jauh lebih tinggi dibandingkan saat ini. Sebagian besar peningkatan tersebut terjadi di Asia. Kenaikan pendapatan akan mendorong perubahan perilaku dan pola konsumsi termasuk konsumsi pangan, air, dan energi yang diperkirakan meningkat masing-masing sekitar 35%, 40%, dan 50% pada 2030. Pertumbuhan konsumsi ini berjalan seiring dengan lonjakan emisi karbon dioksida yang semakin memperparah krisis iklim.

Budaya konsumsi berlebihan bukan bawaan manusia secara alami bukan pula nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Budaya ini dibentuk sebagai kebutuhan sistemik demi mempertahankan pertumbuhan ekonomi kapitalisme. Sejarah Amerika pada abad ke-19 memperlihatkan hal tersebut, ketika produksi barang melimpah tetapi masyarakat masih hidup hemat dan mandiri, dunia usaha mulai mencari strategi agar orang mau membelanjakan pendapatannya. Menjelang abad ke-20, berbagai simbol dan bujukan pun diciptakan dari etalase toko, peragaan busana, hingga iklan dan papan reklame untuk membangun pola konsumsi baru di masyarakat.

Neoliberalisme, kapitalisme, dan lingkungan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi persoalan etika hidup manusia di dalam ekosistem tempatnya bergantung. Neoliberalisme dengan dorongan pasar bebas, minimalisasi peran negara, serta orientasi pada pertumbuhan yang tidak dibatasi, menciptakan ruang bagi ekspansi industri yang sering mengabaikan batas-batas ekologis. Ketika alam diperlakukan sebagai komoditas dan keuntungan jangka pendek menjadi tujuan utama, kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang hampir tak terhindarkan.

Daftar Pustaka:

Parmitasari, R. D. A., & Alwi, Z. (2020). Aliran Ekonomi Neoliberalisme: Suatu Pengantar. Study of Scientific and Behavioral Management (SSBM)1(3), 59-69.

Tampubolon, Y. H., & Purba, D. F. (2022). Kapitalisme global sebagai akar kerusakan lingkungan: Kritik terhadap etika lingkungan. Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat9(1), 83-104.

Pratiwi, A., Harini, I. S., & Adi, D. P. (2020). ANALISIS TRANSNASIONALISME DALAM KAPITALISME GLOBAL: STUDI KASUS PENOLAKAN REKLAMASI TELUK BENOA NUSA BALI. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam5(1), 10-21.

Rynaldi, A., Sinaga, E. H., & Sitorus, J. R. (2024). Kajian Kriminologi Hijau Terhadap Studi Kasus Hilirisasi Tambang Nikel. Jurnal Lingkungan Kebumian Indonesia1(3).

Tampubolon, Y. H. (2022). MENILAI DAMPAK ETIKA LINGKUNGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN: SEBUAH PERTIMBANGAN MELAMPAUI MORALISME ASSESSING THE IMPACT OF ENVIRONMENTAL ETHICS ON THE ENVIRONMENTAL CRISIS: CONSIDERATIONS BEYOND. Jurnal Yaqzhan8(01).

Scroll to Top