Pembelian Hotel Unhas di Jakarta dan Kegagalan Memprioritaskan Kepentingan Mahasiswa

Share it

Pembelian Hotel Unhas di Jakarta dan Kegagalan Memprioritaskan Kepentingan Mahasiswa

Langkah Universitas Hasanuddin membeli dan mengembangkan sebuah properti hotel-apartemen di Jakarta untuk difungsikan sebagai bagian dari Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) menunjukkan ambisi institusi untuk memperluas jangkauan akademik dan memperkuat jejaknya di pusat pemerintahan dan bisnis. Secara formal, Unhas memang telah mengumumkan pembukaan PSDKU Jakarta dan menyebut penggunaan gedung hotel-apartemen di Jalan Petojo sebagai fasilitas pendukung ruang kelas, apartemen, dan restoran/hotel yang akan dikelola sebagai bagian dari layanan kampus di Ibu Kota. Pernyataan resmi terkait pembukaan PSDKU ini dapat ditemukan pada situs dan kanal komunikasi Unhas yang memberitakan soft-launch PSDKU dan pemanfaatan gedung tersebut.

Namun, ambisi itu perlu dibaca bersama fakta empiris yang menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola, prioritisasi anggaran, dan transparansi. Pertama, laporan dan pemberitaan menunjukkan bahwa gedung tersebut masih dalam tahap pembenahan/renovasi dan belum sepenuhnya beroperasi sebagai fasilitas yang memberi manfaat langsung dan luas bagi mahasiswa padahal biaya perbaikan/renovasi yang dilaporkan cukup besar. Ada catatan publik tentang penganggaran bertahap dan jumlah besar yang digelontorkan untuk pembangunan/renovasi fasilitas-fasilitas terkait hotel/konvensi di ruang Unhas (berbagai pemberitaan merujuk pada besaran besar dalam puluhan hingga ratusan miliar untuk proyek hotel lain milik Unhas), yang menimbulkan pertanyaan wajar tentang prioritas penggunaan dana institusi.

Kedua, dari aspek transparansi dan akuntabilitas, sampai saat ini tidak terdapat komunikasi publik yang memaparkan secara rinci sumber pendanaan untuk renovasi tertentu yang disebutkan (misalnya angka renovasi Rp15 miliar yang Anda sebut). Dalam konteks Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), meskipun ada otonomi lebih besar dalam pengelolaan keuangan, ada juga kewajiban pelaporan dan audit yang mensyaratkan keterbukaan informasi keuangan; namun praktik publikasi detail alokasi proyek dan asal dana seringkali tidak memadai. Kebutuhan untuk penjelasan formal, apakah renovasi dibiayai dari pendapatan mandiri kampus, hasil kerja sama/hibah, pinjaman, atau sumber lain adalah hal yang mendasar untuk menilai apakah kebijakan investasi ini selaras dengan kepentingan akademik dan kesejahteraan mahasiswa. Tekanan publik dan temuan pemeriksa (BPK dan auditor lain) sebelumnya menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset PTN-BH.

Ketiga, ada persoalan prioritas fungsional. Ketika sebuah universitas membeli dan memperbaiki hotel di Jakarta, pertanyaan etis dan manajerial muncul: untuk siapa fasilitas itu paling bermanfaat? Idealnya, setiap investasi besar oleh lembaga pendidikan harus mengedepankan misi inti pendidikan yakni kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa, kualitas belajar-mengajar, riset, dan pengabdian masyarakat. Bila hotel lebih banyak diposisikan sebagai unit bisnis atau fasilitas komersial yang memberi sedikit dampak langsung terhadap akses, beasiswa, hunian mahasiswa, laboratorium, atau sarana akademik lain, maka keputusan investasi tersebut harus diuji ulang: apakah aset tersebut memperkuat tridarma perguruan tinggi atau justru mengalihkan sumber daya dari pelayanan mahasiswa? Kasus-kasus PTN lain yang mengalokasikan dana besar untuk fasilitas komersial tanpa rencana pemanfaatan mahasiswa yang jelas acapkali berujung pada kritik publik dan kerentanan tata kelola.

Keempat, aspek hukum dan etika tata kelola menuntut pengawasan. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh eksternal dan tata kelolanya harus transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan. Untuk pimpinan perguruan tinggi yang juga berstatus ASN, aturan netralitas dan larangan penyalahgunaan jabatan makin menambah dimensi tanggung jawab: penggunaan fasilitas, alokasi anggaran, dan hubungan dengan pihak ketiga (donatur, investor) mesti jelas akuntabilitasnya. Bila pembelian dan renovasi hotel dilakukan melalui mekanisme yang tidak dipublikasikan dengan baik, misalnya tanpa penjelasan MWA/senat akademik, tanpa publikasi RKA yang mudah diakses publik, atau tanpa audit independent, maka ada celah kuat bagi tuduhan maladministrasi atau prioritas yang tidak berpihak pada kepentingan sivitas akademika.

Kelima, dari perspektif kesempatan (opportunity cost), Rp15 miliar atau jumlah dana berapapun yang besar jika dialihkan kepada program-program langsung untuk mahasiswa, dapat menyediakan dampak nyata: subsidi biaya studi, peningkatan fasilitas laboratorium, program beasiswa, perbaikan asrama mahasiswa, atau peningkatan dana penelitian dan pengabdian mahasiswa. Tanpa kajian cost-benefit publik yang memadai, publik dan sivitas kampus berhak menuntut alasan rasional mengapa investasi di hotel lebih prioritas ketimbang kebutuhan langsung mahasiswa, terutama bila fasilitas itu belum dioperasikan untuk kegiatan akademik utama.

Berdasarkan temuan-temuan ini, kritik yang konstruktif dirumuskan dalam beberapa hal, yakni:

  1. Kritik terhadap kurangnya transparansi: Unhas perlu mengumumkan secara terbuka sumber dana, rincian anggaran renovasi, kontrak kerja, dan rencana operasional jangka menengah untuk properti Jakarta tersebut. Keterbukaan ini bukan hanya soal good governance; bagi PTN-BH, publik berhak mengetahui arah penggunaan aset yang berasal dari pendapatan institusi dan/atau kerja sama publik-swasta.
  2. Kritik terhadap prioritas penggunaan asset: Jika tujuan utama ekspansi ke Jakarta adalah memperluas layanan akademik, harus ada bukti nyata bahwa fasilitas hotel itu akan memberikan manfaat langsung kepada mahasiswa (mis. asrama mahasiswa, ruang belajar, layanan administrasi akademik, beasiswa program Studi Luar Kampus). Jika malah difungsikan lebih sebagai unit bisnis/komersial, institusi harus menjelaskan bagaimana keuntungan komersial itu secara konkret akan kembali untuk mendanai kebutuhan mahasiswa dan akademik.
  3. Kritik terhadap tata kelola dan akuntabilitas: Seluruh proyek berskala besar memerlukan mekanisme pengawasan: persetujuan majelis wali amanat/majelis wali/organ pengawas, audit independen, dan pelaporan berkala ke publik. Bila mekanisme ini tidak terlihat, maka risiko konflik kepentingan, penganggaran tak efektif, dan kesan privatisasi pendidikan akan meningkat. Peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi menempatkan tanggung jawab ini pada pimpinan dan organ pengawas.
  4. Kritik kebijakan prioritas institusi: Pembelian aset di ibu kota harus dibarengi dengan analisis kebutuhan mahasiswa (survei kebutuhan, studi kelayakan sosial-ekonomi untuk mahasiswa asal luar Jawa, dll.). Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hal ini terbentuk atas kebutuhan mahasiswa ataukan kepentingan segelintir orang?. Tanpa studi-studi itu, keputusan investasi berisiko miskin legitimasi akademik. Sebaliknya, jika studi kelayakan itu ada, Unhas harus mempublikasikannya agar klaim manfaat dapat diverifikasi.

Untuk mendorong perbaikan dan akuntabilitas, langkah-langkah konkrit yang direkomendasikan yakni:

  • Minta dokumen resmi: permintaan informasi melalui mekanisme PPID Unhas (permintaan RKA proyek, kontrak renovasi, sumber pendanaan, dan audit internal/eksternal terkait proyek Jakarta).
  • Desak audit independen (mis. audit keuangan proyek oleh Kantor Akuntan Publik atau permintaan pemeriksaan kinerja oleh BPK jika ada unsur penggunaan dana publik). Publikasi hasil audit harus menjadi syarat transparansi.
  • Dorong dialog mahasiswa-dosen-pimpinan: forum terbuka untuk menjelaskan rencana pemanfaatan fasilitas Jakarta agar kepentingan mahasiswa tidak terabaikan.
  • Rancangkan rencana pemanfaatan jangka menengah: target kuantitatif pemanfaatan fasilitas untuk kepentingan akademik (berapa persen kamar/asrama diprioritaskan untuk mahasiswa, proporsi pendapatan yang dialokasikan untuk beasiswa, dsb.).
  • Bila ditemukan maladministrasi atau penyalahgunaan anggaran, pertimbangkan laporan ke otoritas pengawas (Ombudsman, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, atau BPK) sesuai temuan audit.

Sebagai penutup, pembelian hotel oleh sebuah perguruan tinggi negeri dapat dibenarkan jika dilakukan atas dasar kajian yang transparan, bertumpu pada kebutuhan akademik yang jelas, dan diawasi secara ketat sehingga komersialisasi aset tidak mengorbankan misi pendidikan. Dalam kasus Unhas di Jakarta dengan gedung yang belum sepenuhnya beroperasi untuk mahasiswa, biaya renovasi besar, dan minimnya penjelasan publik tentang sumber dana dan rencana pemanfaatan tertumpuklah legitimasi moral dan administratif yang mesti cepat dipulihkan melalui keterbukaan, audit, dan penyesuaian prioritas agar kepentingan mahasiswa benar-benar diutamakan. Untuk bahan verifikasi dan rujukan, saya lampirkan sumber utama yang saya gunakan: pengumuman resmi Unhas tentang PSDKU dan pemanfaatan gedung; liputan tentang penganggaran/renovasi fasilitas hotel Unhas; serta rujukan regulasi tentang pengelolaan perguruan tinggi dan ketentuan akuntabilitas PTN-BH.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top